42
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi berat pada platform-platform digital seperti Facebook hingga Telegram yang gagal menghapus konten-konten negatif anak seperti pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.Original Article
You Might Be Interested In
- ‘Prestasi’ Lagi! Indonesia Peringkat 2 Dunia Korban Spam Call
- Cara Download Film dari Aplikasi Resmi, Bisa Offline Tanpa Internet!
- Geger Rekening BCA hingga Bank Jago Keblokir, PPATK: untuk Berantas Judol
- Polisi Sebut Truk ODOL Kejahatan Lalu Lintas, Kapan Ditindak, Pak?
- 8.000 Yaris Cross di Indonesia Kena Recall, Atap Rawan Bocor!
- Nintendo Switch 2 Siap Meluncur: Ini Bocoran dan Harapan Gamer
You Might Be Interested In
- Inspirasi Modifikasi Yamaha Gear Ultima Bikin Tampilan Kekar
- HP Redmi Note 13: Harga 2 Jutaan Untuk Kaum Mendang Mending!
- Ada Celah Siber? Spanyol Usut Penyebab Blackout Massal
- Populix Dapat Kucuran Dana Rp72 M, Modal Ekspansi ke Asia Tenggara
- Huawei Mate XT Bakal Rilis Global, Masuk Indonesia Gak?
- TKDN Disorot Trump: Prabowo Minta Regulasi Lebih Luwes, Bukan Dihapus?