24
Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?
You Might Be Interested In
- Samsung Galaxy A Series Pakai Fitur AI, Sudah Bisa Dipesan Hari Ini!
- Penjualan Mobil Listrik Seret, Insentif Pemerintah Dikaji Ulang
- Gabungan Robot dan AI Bisa Kendarai Motor Hingga Atraksi
- Sudah Ada 15 Bank dan E-Wallet yang Pakai QRIS Tap, Apa Saja?
- Download Marvel's Spider-Man 2 di PC, Harganya Mulai Rp879 Ribu
- eSIM Masih Sepi Peminat, Baru 700 Ribu User yang Pakai
You Might Be Interested In
- Tarif Impor Trump Berdampak ke Sektor Teknologi Indonesia? Ini Kata Komdigi
- Ratusan Mobil Listrik dan Hybrid MG Terbakar di Kawasan Industri
- Upgrade Spek di iPad 11, Tapi Gak Dukung Apple Intelligence
- Mudik Gratis 2025 Kemenhub Sudah Dibuka, Ini Link dan Jadwalnya
- Facebook & Instagram Down: Gangguan Global pada 25 Maret 2025
- Startup AgriAku dan Beleaf Layoff 30 Persen Karyawan