29
Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
You Might Be Interested In
- Mudik Lebaran 2025: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- DeepSeek Terancam Diblokir Donald Trump, Gara-gara Apa?
- Realme Pamer Ponsel Tipis dengan Baterai Sebesar Powerbank
- Debut Samsung Galaxy S25 Edge Mundur ke Mei 2025, Kenapa?
- Jelang Grand Final, Tim Indonesia Dominan di FFWS SEA 2025 Spring
- Spek 'Rata Kanan' Xiaomi 15 Ultra, Tinggal Tunggu Masuk Indonesia
You Might Be Interested In
- Harga Motor PCX Terbaru 2025: Fitur Canggih dan Desain Mewah
- FOTO: Tampang Honor 200 Pro 5G, Smartphone Tipis Berwarna Segar
- Cara Tukar Uang Baru Untuk Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI
- Megapad 11, Tablet Pertama Tecno Dibanderol Cuma Rp2 Jutaan!
- 3 Tahun NeutraDC Telkom, Makin Perkuat Adopsi Inovasi AI
- Swift Lite 14 Air Edition, Laptop Ringan Rp12 Jutaan dari Acer