31
Surat Edaran ini dirilis pada Selasa, (11/03) dan dirilis setelah adanya pertemuan pemerintah dengan pimpinan aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek.
You Might Be Interested In
- Motor China Zontes Mau Masuk Pasar Indonesia, Rilis Motor 3-Silinder?
- Masih Pakai WhatsApp GB? Waspadai Risiko Ini!
- Kembali di MotoGP Qatar, Jorge Martin Masih Belum Pede Balapan
- Mobil Konsep yang Tidak Boleh Disentuh di IIMS 2025
- GoTo Kembali Buka Suara Soal Kabar Merger dengan Grab, Ini Katanya
- Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak: "Mau Bayar di Jawa Barat Saja"
You Might Be Interested In
- Computex 2025 Tampilkan AI, Robotika, Gaming, dan Startup Inovatif
- Marak Medsos Dipakai Rekrut Migran Ilegal, Komdigi Bertindak
- Bukan Model Baru, Honda CB150 Verza Cuma Ganti Warna
- BYD Atto 3 Mendadak Rem Sendiri di Tol, Nyaris Bikin Celaka
- BigBox AI Telkom, Solusi untuk Jaga Data dari Serangan Siber
- Usulan Ojek Online Bakal Masuk Kategori UMKM, Simak Benefitnya