25
Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?
You Might Be Interested In
- Ada Pemeliharaan Jalan Tol Cikampek, Waspada Kejebak Macet
- Mandat Komdigi Pasca XLSmart Beroperasi: Bangun 8 Ribu BTS
- Saingan Asus Gaming K16, Acer Aspire 7 Pro Bawa Harga & Spek Menggoda
- Tablet Gaming Infinix Tiba di RI, XPad GT Harga Rp6 Jutaan
- Deretan Laptop Gaming yang Pakai RTX 50 Series, Masuk Indonesia?
- BAIC BJ40 dan X55 jadi Mobil Operasional Atlet Tim Indonesia
You Might Be Interested In
- Ini Kata Grab Soal Layanan 'Akses Hemat' yang Dikeluhkan Driver Ojol
- eFishery di Ujung Tanduk: Restrukturisasi atau Bubar?
- Ini Merek Mobil Paling Banyak Impor ke Indonesia
- Google Gemini Pro Gratis 1 Tahun untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya
- Realme Pamer Ponsel Tipis dengan Baterai Sebesar Powerbank
- Jajal Hyundai New Creta Jakarta-Lampung, Turbonya Ngejambak!