30
Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
You Might Be Interested In
- Kia EV3 Jadi Mobil Compact SUV Favorit Cewek Sedunia
- XL Axiata Dukung Pemanfaatan eSIM dan Teknologi Biometrik
- Biang Kerok Fake BTS Ditangkap Komdigi, Pelakunya Warga Asing
- H3RO Masterclass dari TRI Cetak Bintang eSports Baru
- KPK Sita Moge Royal Enfield Classic 500 Milik Ridwan Kamil
- Hasil MPL ID S15 Week 7: RRQ Kuat, EVOS di 'Zona Merah'
You Might Be Interested In
- Intip Bocoran Spek Infinix GT 30 Pro, Debut 23 Mei di Indonesia
- Klasemen MotoGP 2025: Siapa yang Bisa Tumbangkan Marc Marquez di COTA?
- Gratis Pajak Kendaraan Setahun Kalau Kalian Lakukan Ini, Mau?
- Instagram Mulai Batasi Fitur IG Live dan DM untuk Remaja di Indonesia
- Korlantas Sediakan Valet & Ride untuk Bantu Pemudik Motor
- Jajal Redmagic 10 Pro: Ponsel Gaming Full Layar, Performanya Buas