32
Meskipun regulasi resmi mengenai pemberian THR bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol belum ada, pemerintah mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya.
You Might Be Interested In
- Microsoft Bakal Tunda Bangun Pusat Data di Indonesia, Efek Tarif Trump?
- Satu Lagi Bos XL Axiata Undur Diri Usai Merger dengan Smartfren
- Crystal of Atlan: Game MMORPG Terbaru dengan Grafis Fantastis!
- Berkat FUP, Biznet Klaim RT/RW Net Ilegal Makin Berkurang
- Belum Legal Beroperasi, Aplikasi Worldcoin Dibekukan Komdigi
- iQOO 'Gandengan' Baru Bigetron Esports, Resmi Jadi Sponsor Utama
You Might Be Interested In
- Gak Eksklusif di iPhone 16, Visual Intelligence Hadir di iPhone 15 Pro
- GODDESS OF VICTORY: NIKKE Bikin Pecinta Game Taktis Ketagihan
- Mobil Listrik Militer Birawa EV di PEVS, Siap Jadi Penantang Maung EV?
- Pesan Bos Aprilia ke Jorge Martin: Motor Kami Juga Bisa Menang
- Zee JKT48 Modifikasi Yamaha Fazzio, Ada Kandang Kucingnya!
- Gojek Ikut Buka Suara Soal Driver yang Dapat Bonus Lebaran Rp50 Ribu