31
Para pemilik kendaraan bekas pasti untung karena kini pemerintah telah meresmikan aturan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor.
You Might Be Interested In
- Bukan Cuma di Indonesia, Honda Juga Kuasai Penjualan Motor Dunia!
- Kucurkan Rp27 T, Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia
- Hasil MPL ID S15 Week 8: RRQ di Pucuk, EVOS Tamat
- Masih Layak Beli? Ini Update Harga iPhone 11 Terbaru Mei 2025!
- SUV China Makin Menjamur, Honda Tetap Santai Hadapi Pasar
- Awal Tahun 2025, Startup Investree Masih ‘Curi’ Perhatian OJK
You Might Be Interested In
- Oppo Pad 3 dan Pad Neo Dijual di Indonesia, Mulai Rp4 Jutaan
- Gegara Mengkritik Mobil, Influencer Ini Digugat!
- Ada Undertaker dan Rey Mysterio Ikut Perang di Clash of Clans
- Setelah Dipakai Mudik, Motor Perlu Diservis Gak Sih?
- Minat Beli Nissan Serena e-Power? Indennya Sampai 4 Bulan!
- Harley-Davidson Indonesia Ngaku Belum Bisa Jual Motor Listrik LiveWire